
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kembali menegaskan aturan penting mengenai larangan rangkap jabatan bagi seluruh pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, tetapi juga mencakup pengurus DPP lainnya.
Komarudin menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan Ketua DPD berlaku pula bagi sejumlah pengurus DPP, di antaranya Said Abdullah, Olly Dondokambey, dan MY Esti Wijayanti. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan setiap pengurus DPP dapat fokus sepenuhnya dalam menjalankan tanggung jawab di tingkat pusat.
PDI-P menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga konsistensi, integritas, serta efektivitas kinerja partai. Dengan menghindari rangkap jabatan, para pengurus diharapkan lebih berkonsentrasi pada penyusunan strategi politik dan agenda partai, tanpa terbagi perhatian dengan posisi lain di struktur partai.
Penerapan aturan ini diyakini akan memperkuat soliditas internal PDI-P. Struktur organisasi partai diharapkan menjadi lebih efisien, responsif, serta mampu menjawab berbagai tantangan politik nasional dengan lebih baik.
Sejumlah kader menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tepat untuk mempertegas disiplin organisasi. Selain itu, aturan ini juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik bahwa PDI-P berkomitmen menegakkan prinsip transparansi dan profesionalisme di tubuh partai.
Dengan menegakkan larangan rangkap jabatan di tingkat DPP, PDI-P berupaya menjaga fokus, integritas, dan efektivitas organisasi. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa partai ingin tampil solid dan konsisten dalam menghadapi dinamika politik ke depan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?