
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berpotensi menambah satu kementerian baru dalam struktur Kabinet Merah Putih. Wacana ini muncul seiring rencana perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan, penambahan satu kementerian bukanlah masalah, terutama jika hal itu diperlukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.
Dorongan untuk mengubah BP Haji menjadi kementerian didasari kebutuhan akan pengelolaan haji yang lebih efektif dan terfokus. Selama ini, penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah Kementerian Agama. Namun, dengan jumlah jamaah yang terus meningkat serta kompleksitas pengelolaan, diperlukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan penuh dan anggaran tersendiri.
Rencana perubahan status BP Haji menjadi Kementerian Haji telah dibahas antara pemerintah dan DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) dalam rangka pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah bersama DPR kini mengejar waktu agar RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna.
Rencana ini menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak mendukung karena dinilai akan meningkatkan pelayanan haji secara lebih profesional dan fokus. Namun, ada pula yang menilai penambahan kementerian baru berpotensi menambah beban anggaran serta memperluas birokrasi.
Apabila Kementerian Haji terbentuk, akan terjadi perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya terkait penyelenggaraan haji. Kementerian ini nantinya memiliki kewenangan, anggaran, dan kebijakan yang terpisah dari Kementerian Agama.
Rencana pembentukan Kementerian Haji mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan ibadah haji bagi masyarakat. Meski demikian, proses ini harus dilakukan dengan pertimbangan matang agar manfaatnya maksimal tanpa menambah beban anggaran dan birokrasi. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil pembahasan pemerintah dan DPR RI, termasuk pengesahan RUU dalam rapat paripurna.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?