Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan akan segera melelang sejumlah aset milik Harvey Moeis dan istrinya, artis Sandra Dewi, setelah putusan perkara korupsi yang menjerat Harvey dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa seluruh aset yang telah disita dan dirampas untuk negara akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan penilaian sebelum dilelang.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa aset yang sudah disita dan berkekuatan hukum tetap akan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. "Aset tersebut akan diserahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," ujar Anang kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Langkah ini diambil setelah vonis terhadap Harvey Moeis dinyatakan inkrah. Proses hukum terhadap istrinya, Sandra Dewi, juga berakhir seiring dengan pencabutan gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset. Sebelumnya, dalam kasus korupsi tata niaga timah, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara.
Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa. Hal ini disampaikan oleh hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada 23 Desember 2024 lalu.
Sandra Dewi memutuskan untuk mencabut permohonan keberatan terkait asetnya yang disita dalam kasus korupsi tata niaga timah. Beberapa aset Sandra Dewi yang disita negara meliputi 88 tas mewah dan deposito atas namanya senilai Rp 33 miliar. "Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Dengan langkah lelang aset ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Proses ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur