
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan penggeledahan di apartemen milik Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), beberapa waktu lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik hanya mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan penyelidikan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut Kejagung. Sejumlah pejabat dan pihak terkait ikut diperiksa, termasuk Nadiem Makarim. Meski belum ada dakwaan resmi yang dilayangkan, langkah penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam kasus tersebut.
Tim penyidik Jampidsus mendatangi apartemen dengan membawa surat perintah resmi. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam, dengan fokus pada pencarian dokumen-dokumen yang dapat mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan resmi Kejagung, dokumen yang diamankan berupa arsip administratif dan catatan tertentu yang relevan. Meski begitu, Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan tidak menemukan barang bukti lain selain dokumen tersebut.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berjalan dengan memanggil saksi-saksi tambahan serta melakukan analisis terhadap dokumen yang diamankan. Hasil dari proses ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara yang sedang diusut.
Penggeledahan di apartemen Nadiem Makarim menjadi bagian penting dari proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Dengan diamankannya sejumlah dokumen, penyidik berharap bisa menyingkap lebih jauh keterkaitan para pihak dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?