clock December 24,2023
Muchdi Purwoprandjono Terpilih Sebagai Ketua Umum Partai Berkarya 2025-2030

Muchdi Purwoprandjono Terpilih Sebagai Ketua Umum Partai Berkarya 2025-2030

Muchdi Purwoprandjono, yang lebih dikenal dengan nama Muchdi PR, telah resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Berkarya untuk periode 2025-2030. Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) ini terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) I Partai Berkarya yang berlangsung dari 30 Oktober hingga 1 November 2025.


Munas tersebut dihadiri oleh 38 Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi dan 416 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Selain itu, unsur Dewan Pimpinan Pusat (DPP), organisasi sayap, dan para kader senior Partai Berkarya juga turut serta dalam acara tersebut.


Irmanjaya Thaher, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, menyatakan bahwa hasil Munas I akan segera didaftarkan dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari konsolidasi hukum dan administratif partai. "Keputusan munas ini sah, konstitusional, dan demokratis. Seluruh peserta hadir secara fisik dan daring dengan mandat sah. Dengan semangat baru, kita akan wujudkan Partai Berkarya sebagai partai suara bangsa,” ujar Irmanjaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (2/11/2025), dikutip dari Antaranews.


Muchdi PR adalah seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) dengan pangkat terakhir mayor jenderal. Ia memutuskan bergabung dengan Partai Berkarya pada tahun 2018. Sebelum menjabat sebagai Ketua Umum, Muchdi PR pernah menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina dan Wakil Ketua Umum Partai Berkarya.


Sebelum bergabung dengan Partai Berkarya, Muchdi PR pernah menjadi bagian dari Partai Gerindra pada tahun 2008. Ia bahkan disebut sebagai salah satu pendiri partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut dan sempat menjabat sebagai wakil ketua umum. Setelah keluar dari Gerindra pada tahun 2011, Muchdi PR bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meskipun tidak bertahan lama dan keluar pada tahun 2016.


Dalam karier militernya, Muchdi PR pernah menduduki beberapa posisi strategis, seperti Pangdam VI/Tanjung Pura pada 1997-1998 dan Komandan Jenderal Kopassus pada 1998-1999. Ia kemudian ditarik ke BIN dengan posisi Deputi V atau penggalangan pada 2001-2005. Setelah menjadi agen intelijen BIN (2005-2006), Muchdi PR bergabung dengan Partai Gerindra mulai 2008 hingga 2011.


Nama Muchdi PR sempat menjadi sorotan pada tahun 2000-an karena terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib pada tahun 2004. Muchdi PR didakwa dan dituntut 15 tahun penjara karena disebut jaksa sebagai orang yang menggerakkan terpidana Pollycarpus untuk membunuh Munir. Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Muchdi PR dalam sidang yang digelar pada 31 Desember 2008.


Menurut pemberitaan Kompas.com, Muchdi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa aktivis HAM Munir. Dari sejumlah dalil dakwaan, hakim menilai tidak ada satu pun dalil yang berhasil dibuktikan jaksa. Oleh karena itu, dakwaan alternatif pertama pasal 55 ayat (1) kedua jo pasal 340 KUHP tidak terbukti. Demikian juga, dakwaan alternatif kedua pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 340 KUHP dinyatakan tidak terbukti.


"Oleh karena itu, dengan fakta dan pertimbangan hukum, majelis berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan bahwa terdakwa menganjurkan Pollycarpus melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Unsur pasal 55 ayat 1 kedua KUHP dalam dakwaan alternatif pertama tidak terpenuhi. Maka, majelis hakim memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dan memutus terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum," demikian hakim saat membacakan putusannya.


Dengan terpilihnya Muchdi PR sebagai Ketua Umum Partai Berkarya, diharapkan partai ini dapat semakin berkembang dan berkontribusi positif dalam kancah politik nasional.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories