Kisah tragis kembali mengguncang kita, kali ini menimpa seorang pekerja migran Indonesia bernama SN, perempuan asal Temanggung, Jawa Tengah. SN mengalami penyekapan dan eksploitasi oleh majikannya di Malaysia selama dua dekade. Kasus ini terungkap pada pertengahan November 2025 setelah otoritas Malaysia menerima laporan dari warga sekitar. SN ditemukan dalam kondisi lemah, mengalami trauma berat, dan kehilangan hampir seluruh aspek kehidupannya sebagai manusia.
SN ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Ia mengalami kekerasan fisik dan psikologis serta tidak menerima gaji sejak mulai bekerja pada tahun 2004. Selama dua dekade, SN hidup dalam keterasingan total—bekerja tanpa hari libur, tidur di ruang sempit, dan hidup dalam kondisi serba terbatas. Majikannya mengisolasinya hampir sepenuhnya dari dunia luar, sehingga keberadaannya tidak diketahui oleh pemerintah Indonesia maupun Malaysia. Bahkan, keluarganya di Temanggung sempat mengira ia telah meninggal dunia.
Kecurigaan warga setempat yang melihat adanya pekerja migran yang tidak pernah keluar rumah mendorong polisi Malaysia untuk melakukan penyelidikan. Ketika ditemukan, SN tidak memiliki dokumen identitas dan menunjukkan tanda-tanda trauma mendalam. Setelah diselamatkan, SN ditempatkan di rumah perlindungan, sementara KBRI Kuala Lumpur segera memastikan pemulihan fisik dan psikologis serta memfasilitasi komunikasi dengan keluarganya—yang baru diketahuinya telah meninggal.
Otoritas Malaysia menahan majikan SN dan membuka penyelidikan atas dugaan perbudakan modern, penyiksaan, penahanan ilegal, serta eksploitasi tenaga kerja—pelanggaran serius dalam sistem hukum negara tersebut. Pada saat yang sama, pemerintah Indonesia menuntut pemenuhan hak-hak SN, termasuk pembayaran gaji yang tidak diberikan selama 20 tahun, kompensasi atas penderitaan, dan pemulihan psikososial.
Pemerintah Indonesia menuntut agar hak-hak SN dipenuhi, termasuk pembayaran gaji yang tidak diberikan selama 20 tahun, kompensasi atas penderitaan, dan pemulihan psikososial. Tragedi SN menjadi pengingat bahwa praktik perbudakan dan eksploitasi masih berlangsung, bahkan di era keterbukaan informasi dan di negara yang memiliki kerangka hukum formal untuk melindungi martabat manusia.
Kasus ini memperlihatkan bahwa keberadaan hukum tidak serta-merta menjamin keadilan, terutama bagi kelompok rentan seperti pekerja domestik migran. Hukum sering hadir terlambat—atau absen sama sekali—sementara kekerasan berlangsung dalam diam. Dan yang lebih menyakitkan, SN bukanlah satu-satunya. Kasus kekerasan serupa terus berulang di Malaysia, membentuk pola pengabaian hak yang nyaris sistemik.
Pertanyaan fundamental pun muncul: mengapa praktik ini terus berulang? Apakah karena banyak pekerja berangkat secara "unprosedural"? Apakah karena penegakan hukum Malaysia tidak tegas terhadap pelaku kekerasan, bahkan ketika korbannya bekerja secara legal? Atau karena sistem perlindungan kedua negara belum mampu memberikan jaminan keamanan bagi pekerja domestik?
Tragedi SN pada akhirnya menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia bukan hanya soal individu atau majikan tertentu, tetapi tentang struktur yang membiarkan kekerasan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Malaysia kerap menjadikan status keimigrasian pekerja migran sebagai penjelasan utama atas terjadinya kekerasan. Namun, penjelasan ini tidak menangkap kompleksitas sebenarnya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerja yang berangkat secara legal tetap berisiko tinggi mengalami kekerasan.
Kasus SN dan Adelina memperlihatkan rapuhnya struktur perlindungan pekerja migran: minimnya pengawasan, lemahnya akuntabilitas majikan, dan maraknya perekrutan ilegal oleh agen yang dibiarkan beroperasi. Selama Malaysia mempertahankan dua wajah kebijakannya—tegas dalam retorika tetapi longgar dalam praktik—eksploitasi terhadap pekerja migran akan terus terjadi. Kasus ini bukan hanya soal kriminalitas individual, tetapi ujian integritas sistem perlindungan HAM di Malaysia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur