KPK Menunggu Surat Keputusan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk Ira Puspadewi dan Rekan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menunggu surat keputusan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dan rekan-rekannya. Surat ini menjadi dasar penting bagi pembebasan mereka dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai proses yang sedang berlangsung, peran KPK, serta latar belakang kasus yang melibatkan Ira Puspadewi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut. "Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," ujar Budi dalam keterangannya pada Rabu (26/11/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah menerima surat keputusan, pimpinan KPK dan jajarannya akan memprosesnya melalui rapat pimpinan. "Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, DPR meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2024. "Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.
Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Ketua Sunoto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis bersalah dalam perkara yang sama. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Proses menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto menjadi langkah penting bagi KPK dalam menyelesaikan kasus ini. Rehabilitasi yang diberikan kepada Ira Puspadewi dan rekan-rekannya menunjukkan adanya pertimbangan dari pemerintah dan DPR terhadap aspirasi masyarakat. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan memperbaiki citra lembaga terkait di mata publik.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur