
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyampaikan bahwa pihaknya telah memulangkan sebanyak 264 pekerja migran non-prosedural atau ilegal dari Malaysia. Pemulangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen resmi.
Karding menjelaskan, proses pemulangan ini melibatkan tiga titik kedatangan di tanah air, yakni Jakarta, Kualanamu, dan Lombok. “Pemulangan ini terbagi menjadi tiga kelompok berdasarkan lokasi kedatangan, sesuai daerah asal dan penempatan sebelumnya,” ujarnya.
Pemulangan ratusan pekerja migran ini merupakan hasil kerja sama erat antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Komunikasi intensif dilakukan untuk memastikan proses berjalan aman, manusiawi, dan sesuai prosedur. Kementerian Luar Negeri bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berperan aktif dalam memfasilitasi pemulangan tersebut.
Sebagian besar pekerja yang dipulangkan sebelumnya bekerja di sektor informal seperti perkebunan, konstruksi, dan pekerjaan rumah tangga. Tanpa dokumen resmi, mereka rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak. Pemerintah menilai kurangnya informasi serta pemahaman mengenai prosedur legal bekerja di luar negeri menjadi salah satu penyebab utama kasus migrasi non-prosedural.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah terus memperkuat kerja sama bilateral dengan negara tujuan pekerja migran, meningkatkan sosialisasi, serta memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi calon pekerja. Harapannya, langkah-langkah ini dapat meminimalisir kasus serupa dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?