clock December 24,2023
Syarat Penerima Tanah Reforma Agraria: Upaya Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem

Syarat Penerima Tanah Reforma Agraria: Upaya Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan syarat bagi warga yang berhak menerima tanah dari program Reforma Agraria. Nusron menjelaskan bahwa ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat untuk memastikan program ini dapat mengentaskan kemiskinan ekstrem, terutama bagi mereka yang termasuk dalam desil 1 dan desil 2.


Mengacu pada Perpres 62 tahun 2023 tentang gugus tugas Reforma Agraria, Nusron menyatakan bahwa selama ini subyek penerima Reforma Agraria hanya memiliki satu kriteria, yaitu masyarakat yang tinggal di sekitar obyek tanah tersebut. Namun, Nusron menambahkan dua syarat baru bagi masyarakat yang berhak menerima tanah dari pemerintah untuk dijadikan usaha perkebunan.


Syarat pertama adalah penerima harus termasuk dalam DTSEN desil 1 dan desil 2. Syarat kedua adalah mereka yang penghidupannya sangat bergantung pada tanah, seperti petani dan buruh tani. "Kita lengkapi dengan dua lagi syarat. Syarat pertama, yang bersangkutan harus masuk dalam DTSEN desil 1 dan desil 2," tutur Nusron. "Syarat kedua adalah mereka yang penghidupannya sangat bergantung pada tanah. Berarti adalah petani dan buruh tani," sambung dia.


Jika di lokasi Reforma Agraria tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat tersebut, maka akan dilakukan migrasi dari daerah sekitar untuk mendapatkan akses tersebut, tetapi tetap mengutamakan masyarakat sekitar tanah tersebut. "Mana kala di lokasi tersebut kriteria 1 dan 2 tadi tidak ada, maka bisa dilakukan migrasi dari daerah sekitar untuk bisa mendapatkan akses tersebut, tetapi tetap mengutamakan masyarakat sekitar tanah tersebut," ucap Nusron.


Sebelumnya, Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan bahwa sebanyak satu juta masyarakat miskin ekstrem akan mendapatkan tanah milik negara yang termasuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di sejumlah daerah. Muhaimin menekankan bahwa program ini melibatkan masyarakat desil I dan II yang akan diutamakan untuk mendapatkan tanah. "Kami membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II menjadi yang mendapatkan manfaat utama," kata dia.


Program ini dilaksanakan untuk mencapai target angka kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026, sesuai Inpres 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. "Program reforma agraria untuk masyarakat miskin ekstrem ini adalah bukti perubahan paradigma pengentasan kemiskinan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto," tutur Cak Imin.


Dengan adanya syarat dan koordinasi yang jelas, program Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini dan memastikan bahwa tanah yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories