clock December 24,2023
RUU KUHAP Dinilai Progresif, DPR Dorong Reformasi Sistem Peradilan

RUU KUHAP Dinilai Progresif, DPR Dorong Reformasi Sistem Peradilan

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Rancangan Undang-Undang KUHAP) yang sedang dibahas saat ini memiliki karakter yang lebih progresif dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP ini merupakan bagian dari upaya besar dalam mereformasi sistem hukum acara pidana di Indonesia agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan modern.

Menurut Habiburokhman, sejumlah ketentuan baru yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa, sekaligus tetap memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara efektif. Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan semangat pembaruan ini, Habiburokhman berharap Rancangan Undang-Undang KUHAP tidak hanya menjadi simbol dari kemajuan hukum nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh keadilan yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif di masa mendatang.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories