clock December 24,2023
Empat Hoaks RUU KUHAP yang Diungkap Habiburokhman

Empat Hoaks RUU KUHAP yang Diungkap Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan adanya empat hoaks yang beredar di masyarakat terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hoaks-hoaks ini, yang tersebar luas di media sosial, telah memicu penolakan masyarakat terhadap pembahasan dan isi dari RUU KUHAP. Dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025), Habiburokhman menyampaikan klarifikasi terkait isu-isu tersebut.


Salah satu hoaks yang paling sering beredar adalah narasi bahwa polisi dapat melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan. Habiburokhman menegaskan bahwa aturan teknis penyadapan diatur dalam undang-undang lain, dan Pasal 136 RUU KUHAP tidak mengatur soal teknis penyadapan. "Saat ini, dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III, hampir semua fraksi menginginkan penyadapan diatur secara hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan," jelasnya.


Hoaks berikutnya adalah klaim bahwa kepolisian dapat membekukan tabungan atau rekening digital masyarakat secara sepihak. Habiburokhman menegaskan bahwa pemblokiran tabungan maupun rekening digital harus mendapatkan izin pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 139 ayat (2) RUU KUHAP. "Semua bentuk pemblokiran harus dilakukan dengan izin hakim, ketua pengadilan," ujarnya.


Hoaks ketiga yang beredar adalah bahwa polisi dapat mengambil ponsel, laptop, dan data elektronik seseorang tanpa prosedur hukum. Habiburokhman menegaskan bahwa izin pengadilan adalah syarat wajib sebelum kepolisian melakukan penyitaan. "Menurut Pasal 44 KUHAP baru, semua bentuk penyitaan harus dengan izin ketua pengadilan negeri," tegasnya.


Hoaks terakhir adalah klaim bahwa RUU KUHAP mengizinkan kepolisian menangkap, menggeledah, dan menahan seseorang tanpa konfirmasi tindak pidana. Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 93 dan Pasal 99 RUU KUHAP mengatur secara ketat bahwa tindakan tersebut harus didasarkan pada minimal dua alat bukti. "Polisi tidak bisa menangkap atau menahan tanpa konfirmasi tindak pidana," katanya.


Dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang. Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan fraksi-fraksi, dan seluruh peserta rapat paripurna menyatakan "Setuju" terhadap pengesahan tersebut. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia, meskipun tantangan terkait hoaks dan misinformasi tetap perlu diatasi dengan edukasi dan klarifikasi yang tepat.


Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories