clock December 24,2023
Rehabilitasi Hukum untuk Guru Luwu Utara: Langkah Presiden Prabowo Subianto

Rehabilitasi Hukum untuk Guru Luwu Utara: Langkah Presiden Prabowo Subianto

Abdul Muis dan Rasnal, dua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, baru-baru ini mendapatkan rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto. Sebelum menerima rehabilitasi ini, keduanya dipecat dan dicabut statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah dinyatakan bersalah karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela sekolah. Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mereka merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA), bukan kebijakan sepihak dari pemerintah daerah.


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara ini telah melalui proses berjenjang dari aduan masyarakat. Setelah menerima aduan, pihaknya berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selama seminggu terakhir sebelum pemberian rehabilitasi. "Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.


Harapannya, pemberian rehabilitasi hukum ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para guru yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa. "Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ujar Prasetyo.


Rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden. Hak prerogatif Presiden ini tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mengenai rehabilitasi, diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, yaitu: "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."


Pengertian rehabilitasi dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.


Pemberian rehabilitasi adalah kewenangan presiden dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Menilik pengertian dalam KUHAP, rehabilitasi dapat diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan. Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, permintaan rehabilitasi dapat diajukan atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. Selain itu, dapat juga atas penangkapan atau penahanan akibat salah orang atau hukum yang diterapkan.


Sebelum pemberian rehabilitasi hukum dari Prabowo, Abdul Muis dan Rasnal merupakan dua pendidik dengan rekam pengabdian puluhan tahun di SMA Negeri 1 Luwu Utara. Mereka harus menerima putusan kehilangan status aparatur sipil negara (ASN) setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah. Kisah ini bermula pada 2018, saat Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.


Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar. Padahal, para orang tua mengaku tak ada unsur paksaan dalam iuran sukarela tersebut. Adapun Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut komite sekolah memang diizinkan menggalang dana, tetapi harus berbentuk sumbangan sukarela.


Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA), bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah. Dengan adanya rehabilitasi hukum ini, diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan nama baik kedua guru tersebut. Langkah ini juga menjadi contoh bagaimana hak prerogatif presiden dapat digunakan untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.


Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories