clock December 24,2023
Kontroversi Pernyataan Ribka Tjiptaning: ARAH Laporkan ke Bareskrim Polri

Kontroversi Pernyataan Ribka Tjiptaning: ARAH Laporkan ke Bareskrim Polri

Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politikus PDI-P, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri pada Rabu (12/11/2025). Laporan ini terkait dengan pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai "pembunuh jutaan rakyat" dalam polemik pengusulan almarhum Soeharto menjadi pahlawan nasional.


Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan karena pernyataan tersebut dianggap menyesatkan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pernyataan itu lebih menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong, karena sampai hari ini tidak ditemukan putusan terkait yang menyatakan almarhum Soeharto membunuh jutaan rakyat," ujar Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta.


Menurut Iqbal, laporan ini didasarkan pada video pernyataan Ribka yang tersebar di berbagai platform media, termasuk TikTok dan pemberitaan sejumlah media nasional pada 28 Oktober 2025. Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak mewakili keluarga Cendana, tetapi bertindak atas nama masyarakat yang peduli terhadap informasi publik yang benar. "Tidak (bukan keluarga Soeharto). Kami dari Aliansi Rakyat Anti-Hoaks," tegas Iqbal.


ARAH melaporkan Ribka dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.


Politikus PDI-P, Guntur Romli, mengaku heran dengan laporan terhadap rekannya itu. Menurutnya, apa yang disampaikan Ribka justru merupakan bagian dari fakta sejarah yang telah diakui berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM. "Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM kok malah dilaporkan ke polisi," ujar Guntur saat dihubungi Kompas.com.


Guntur menuturkan bahwa peristiwa pembantaian massal 1965-1966 telah didokumentasikan dalam banyak laporan, termasuk kesaksian dari tokoh militer yang terlibat pada masa itu. "Korban pembantaian tahun ’65-’66 ada 3 juta versi Sarwo Edhi Wibowo yang waktu itu menjadi Komandan Pasukan RPKAD. Itu ada di buku G30S: Fakta atau Rekayasa yang ditulis Julius Pour," kata dia.


Menanggapi laporan terhadap dirinya, Ribka Tjiptaning mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Politikus senior PDI-P itu menyatakan tak gentar dengan langkah hukum yang ditempuh ARAH. "Aku hadapi saja," kata Ribka singkat saat dikonfirmasi Kompas.com. Ribka belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait konteks pernyataannya tentang Soeharto.


Kasus ini mencerminkan kompleksitas polemik sejarah dan hukum di Indonesia. Pernyataan Ribka Tjiptaning yang menyinggung masa lalu Soeharto memicu reaksi keras dari ARAH, yang merasa perlu melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Di sisi lain, PDI-P membela Ribka dengan menyatakan bahwa pernyataannya didasarkan pada fakta sejarah yang telah diakui. Proses hukum yang akan berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories