Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan di balik keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis. Kedua guru ini sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela dari sekolah.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah pusat menerima aduan berjenjang dari masyarakat terkait kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis. "Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi," ungkap Prasetyo Hadi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).
Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Kasus ini dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya kedua guru tersebut mendapatkan rehabilitasi dari Kepala Negara. "Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI, kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara," tambahnya.
Melalui rehabilitasi hukum ini, Istana berharap dapat memulihkan nama baik dan hak Rasnal dan Abdul Muis. Prasetyo menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia menegaskan bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati. "Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Prasetyo.
Kasus ini bermula ketika Rasnal dan Abdul Muis, yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai guru, kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat pengumpulan sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa. Sumbangan ini dimaksudkan untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik. Niat baik mereka justru membawa keduanya ke meja hijau, hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Kejadian ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mendesak agar negara memberikan perlindungan hukum bagi guru. Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018. Saat itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela tersebut. "Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum," ucap Muis lirih.
Salah satu orangtua siswa, Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. Ia menegaskan tidak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan. "Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik," ujarnya.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada Rasnal dan Abdul Muis merupakan langkah penting dalam memulihkan keadilan bagi kedua guru tersebut. Dengan dukungan masyarakat dan pemerintah, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa depan, dan perlindungan hukum bagi guru dapat lebih ditingkatkan. Keputusan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kebijakan yang adil dan manusiawi dalam sistem pendidikan kita.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur