Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil langkah penting dengan memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis. Kedua guru ini sebelumnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena terlibat dalam pengumpulan sumbangan sukarela untuk membantu guru honorer, yang berujung pada pemberhentian mereka dengan hormat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan ini setelah bertemu dengan Presiden Prabowo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis dini hari, 13 November 2025. Pertemuan ini berlangsung setelah Prabowo kembali dari kunjungan kerja ke Australia.
"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," ujar Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Rasnal dan Abdul Muis turut hadir dalam pertemuan tersebut bersama Dasco dan Prasetyo. Menurut Dasco, keputusan untuk memberikan rehabilitasi hukum ini didasarkan pada aspirasi masyarakat yang berkembang di media sosial. "Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima," lanjut Dasco.
Dengan rehabilitasi ini, nama baik serta hak-hak kedua guru tersebut akan dipulihkan. "Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika Rasnal dan Abdul Muis, yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai guru, kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat pengumpulan sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa. Sumbangan ini dimaksudkan untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.
Niat baik mereka justru membawa keduanya ke meja hijau, hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Kejadian ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mendesak agar negara memberikan perlindungan hukum bagi guru.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018. Saat itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela tersebut. "Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum," ucap Muis lirih.
Rasnal menambahkan bahwa kesepakatan tersebut dibuat secara terbuka melalui rapat resmi. "Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," katanya.
Salah satu orangtua siswa, Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. Ia menegaskan tidak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan. "Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik," ujarnya.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada Rasnal dan Abdul Muis merupakan langkah penting dalam memulihkan keadilan bagi kedua guru tersebut. Dengan dukungan masyarakat dan pemerintah, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa depan, dan perlindungan hukum bagi guru dapat lebih ditingkatkan. Keputusan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kebijakan yang adil dan manusiawi dalam sistem pendidikan kita.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur