clock December 24,2023
Reformasi Polri: Tuntutan Publik dan Tantangan Institusional

Reformasi Polri: Tuntutan Publik dan Tantangan Institusional

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini berada di bawah sorotan tajam masyarakat yang menuntut perubahan mendasar. Publik berharap Polri dapat berfungsi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, bukan sekadar alat kekuasaan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan.


Slogan "Polri untuk rakyat" sering kali terdengar, tetapi bayang-bayang ketidakpercayaan publik masih membayangi. Berbagai insiden, mulai dari kekerasan terhadap warga sipil, perilaku amoral oknum, hingga kasus kematian mencurigakan seperti yang menimpa Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, terus mencoreng citra institusi ini. Tragedi yang menimpa Affan Kurniawan semakin menegaskan bahwa reformasi kepolisian tidak bisa lagi ditunda.


Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa reformasi Polri masih bersifat administratif dan belum menyentuh akar struktural serta kultural. Polri yang profesional dan berintegritas hanya dapat dibangun melalui transformasi menyeluruh, dengan sistem pengawasan, rekrutmen, dan akuntabilitas yang transparan dan terukur.


Ironisnya, di tengah sorotan publik yang tajam, anggaran Polri justru terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Salah satu pos besar digunakan untuk pengadaan alat pengamanan massa, yang menjadi ironi tersendiri ketika peralatan represif justru meningkat di saat kepercayaan publik menurun. Polri tercatat mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 63,7 triliun dalam RAPBN 2026, sehingga total anggarannya mencapai Rp 173,3 triliun.


Angka fantastis ini menimbulkan pertanyaan: apakah kenaikan anggaran tersebut diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, penurunan angka pelanggaran etik, serta membaiknya akuntabilitas kelembagaan? Apakah Polri memiliki peta jalan reformasi yang terukur, indikator kinerja yang dapat diaudit publik, dan komitmen transparansi yang dapat diverifikasi?


Yang dibutuhkan adalah Polri yang bertobat secara institusional. Selama sistem dalam institusi kepolisian tidak benar-benar direformasi, masih koruptif, dan feodal, maka selama itu juga aparat kepolisian melahirkan tindakan-tindakan yang tidak disukai publik. Meminjam pernyataan dari W. Edwards Deming: "Bad system beats good people every time."


Pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto menandai upaya pemerintah memperkuat supremasi hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025, komisi ini beranggotakan 10 orang, dengan Jimly Asshiddiqie sebagai ketua, dan diharapkan menjadi motor perubahan menuju tata kelola kepolisian yang profesional, akuntabel, serta berintegritas.


Namun, substansi persoalan reformasi Polri justru muncul dari struktur internal komisi itu sendiri. Dominasi anggota berlatar belakang mantan pejabat Polri mengindikasikan terbatasnya pandangan kritis eksternal yang dibutuhkan untuk melakukan reformasi menyeluruh. Komposisi seperti ini menimbulkan kekhawatiran bahwa upaya reformasi hanya akan bersifat kosmetik, bukan transformatif.


Reformasi sejati membutuhkan jarak institusional, bukan keterlibatan langsung pihak yang menjadi objek reformasi. Ekspektasi publik sejak awal rencana dibentuknya komisi ini adalah menanti langkah-langkah konkret yang menjawab krisis kepercayaan terhadap kepolisian. Komisi ini seharusnya berfungsi sebagai agen independen pembaruan, bukan sekadar forum koordinatif yang mengulang retorika reformasi tanpa arah.


Sementara itu, Polri melalui jalur internal sudah lebih dahulu membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Tim ini bekerja dari dalam, fokus pada pembenahan kelembagaan, modernisasi manajemen, dan peningkatan kualitas SDM. Keberadaan Komisi dan Tim Internal Reformasi Polri ini berpotensi saling melengkapi: Komisi yang menghimpun dan menyusun rekomendasi strategis, dan Tim Transformasi sebagai pelaksana transformasi internal Polri.


Komisi Percepatan Reformasi Polri harus diorkestrasi sebagai penugasan strategis langsung dari Presiden Prabowo Subianto, bukan sekadar unit bersifat konsultatif. Tugas dan rekomendasinya perlu dijadikan guiding framework yang mengikat Polri dalam menata ulang kewenangan, memperkuat mekanisme pengawasan, dan menegakkan akuntabilitas internal. Implementasi akhirnya tetap harus dijalankan oleh Polri, tetapi dengan rambu dan arah yang jelas dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Harapan publik akan reformasi menyeluruh bisa berubah menjadi skeptisisme bila komisi ini terjebak dalam logika administratif ketimbang perubahan substantif.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories