Reformasi telah membawa Indonesia melangkah jauh ke depan, namun perlahan kita mulai kehilangan ingatan akan tujuan bernegara yang sesungguhnya. Kita sering kali sibuk memperbarui prosedur, tetapi enggan memperbarui kesadaran. Undang-undang dan lembaga terus dibentuk, namun disiplin moral yang seharusnya menghidupkannya justru terabaikan. Dalam hiruk-pikuk ritual konstitusional seperti rapat, sidang, dan amandemen, kita sering lupa bahwa tujuan utama negara ini adalah untuk memastikan rakyat hidup dengan martabat.
Dalam filsafat politik modern, John Rawls mengemukakan bahwa keadilan adalah "kebajikan pertama dari institusi sosial". Kutipan ini bukanlah resep teknokratis atau rencana baku untuk konstitusi Indonesia, melainkan pengingat bahwa tanpa keadilan sebagai prioritas, segala yang dibangun negara hanya akan menjadi ornamen kekuasaan. Kita cenderung menyalahkan sistem atas berbagai masalah, mulai dari desain pemilu yang rumit, birokrasi yang lamban, hingga parlemen yang gaduh. Namun, sistem tidak bekerja sendirian; ia digerakkan oleh manusia. Jika mentalitas yang mengisi sistem lemah, maka sistem apa pun akan runtuh.
Pemikir kontrak sosial seperti Rousseau berbicara tentang "kehendak umum" — gagasan bahwa politik seharusnya mengutamakan kepentingan publik. Montesquieu menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan agar lembaga tidak saling membangun impunitas. Ini bukan ajaran untuk meniru Barat, melainkan kaca pembesar yang membantu kita memahami bahwa institusi hanya sekuat karakter manusianya. Indonesia tidak kekurangan struktur; kita kekurangan kebiasaan baik. Sebelum mereset tatanan negara, kita harus berani menatap cermin: bagaimana kebiasaan berpolitik kita selama ini membentuk negara yang kita keluhkan.
Hukum hanya dapat ditegakkan sejauh nurani memberi ruang. Kita sering menganggap moralitas sebagai urusan pribadi, bukan bagian dari politik. Padahal, politik tanpa moral hanyalah kompetisi memperebutkan kekuasaan; hukum tanpa moral hanyalah teknis administrasi. Filsuf kontemporer seperti Amartya Sen mengingatkan bahwa pembangunan tidak hanya soal pertumbuhan ekonomi, tetapi juga soal kemampuan manusia menjalani hidup yang ia anggap berharga. Keberhasilan negara bukan semata pada pertumbuhan angka, tetapi meningkatnya martabat warga.
Reset bukan hanya perombakan aturan, melainkan pembaruan cara kita merasakan sesama manusia. Ketika pejabat merasa malu untuk menyalahgunakan anggaran, ketika aparat merasa bersalah menutup mata terhadap pelanggaran, ketika warga merasa gelisah menerima keuntungan dari ketidakadilan — maka hukum tidak lagi menjadi ancaman, tetapi kebutuhan batin. Tanpa nurani, hukum akan selalu kalah oleh kepentingan. Bangsa ini mahir berbicara perubahan, tetapi sering gentar melaksanakannya. Kita ingin politik bersih, tetapi tetap memilih tokoh yang kita tahu korup karena ia "dari kubu kita". Kita mengutuk penyalahgunaan kekuasaan, tetapi diam ketika kecurangan menguntungkan kelompok kita.
Harapan bukan hasil khotbah politik, melainkan hasil kerja panjang yang konsisten. Reformasi konstitusi, transparansi anggaran, dan penataan lembaga adalah penting; tetapi itu semua hanya rangka jika tidak diisi oleh rasa tanggung jawab terhadap sesama warga. Amartya Sen menyebut bahwa masyarakat adil lahir ketika setiap orang diberi kesempatan untuk berkembang sebagai manusia, bukan sekadar sebagai angka statistik. Jika reset Indonesia ingin bermakna, pembangunan harus kembali menempatkan martabat warga sebagai pusat. Pembangunan infrastruktur tidak cukup jika rasa aman dan keadilan tidak ikut tumbuh. Perekonomian tidak berarti jika mobilitas sosial tetap tertutup. Demokrasi tidak bernilai jika suara rakyat dibajak uang. Harapan bukan janji elite — ia adalah pekerjaan rumah seluruh bangsa.
Kita telah menata ulang banyak struktur sejak amandemen UUD 1945 — MK dibentuk, pemilu langsung diterapkan, otonomi daerah dihidupkan, lembaga negara diperluas, dan sistem presidensial diperkuat. Namun, semua perubahan itu belum menjawab satu hal: ke mana arah republik ini? Apakah demokrasi kita akan menjadi demokrasi prosedural yang mementingkan ritus pemilihan, atau demokrasi substantif yang menjamin kesejahteraan bersama? Reset yang sejati bukan menambah lembaga baru ataupun menghapus lembaga lama. Reset berarti mengembalikan tujuan bernegara — bahwa kekuasaan adalah mandat, bukan hak istimewa; anggaran adalah amanah rakyat, bukan alat untuk memperkaya jaringan; hukum adalah pelindung warga, bukan pelindung penguasa. Arah bangsa ditentukan oleh nilai yang dipilihnya untuk dihidupi.
Pada akhirnya, institusi adalah bayang-bayang manusia. Kita bisa membentuk puluhan lembaga baru, mengubah aturan pemilu, mengganti pejabat, bahkan mengamandemen konstitusi. Namun, tanpa perubahan dalam mentalitas dan moralitas, semua itu hanya akan menjadi upaya sia-sia. Reset Indonesia membutuhkan keberanian moral untuk menghidupkan nilai-nilai yang kita bicarakan, dan itu adalah tanggung jawab kita bersama.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur