
Persoalan mengenai pembayaran royalti musik di Indonesia kembali menuai sorotan. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) segera diaudit, menyusul polemik terkait pengelolaan dana royalti.
Supratman menegaskan bahwa audit diperlukan guna memastikan pembayaran royalti kepada para pemilik atau pencipta karya musik dilakukan secara transparan. Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan royalti merupakan kunci untuk melindungi hak-hak para musisi dan pencipta lagu.
Sistem pengelolaan royalti di Indonesia kerap menghadapi persoalan pelik. Banyak pihak yang terlibat—mulai dari pencipta lagu, musisi, hingga lembaga pengelola—sehingga rawan terjadi ketidaksesuaian atau bahkan penyimpangan. Kondisi ini sering menimbulkan keluhan dari para penerima royalti yang merasa hak mereka belum terpenuhi dengan adil.
Langkah Menkum ini mendapat tanggapan beragam dari musisi dan pencipta lagu. Sebagian besar menyambut baik upaya audit sebagai cara memperbaiki sistem yang selama ini dinilai kurang transparan. Mereka berharap hasil audit benar-benar berdampak positif dan menjamin hak-hak mereka dihormati.
Setelah audit dilakukan, diharapkan muncul rekomendasi konkret untuk memperbaiki tata kelola pembayaran royalti musik. Pemerintah melalui Kementerian Hukum berkomitmen memantau hasil audit agar pelaksanaannya membawa manfaat nyata bagi pelaku seni.
Polemik royalti musik menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola hak ekonomi pencipta. Dengan adanya audit terhadap LMKN dan LMK, diharapkan tercipta sistem pembayaran royalti yang lebih jelas, adil, dan berpihak pada musisi serta pencipta lagu demi kemajuan industri musik Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?