
DPR, Pemerintah, bersama perwakilan musisi dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sepakat bahwa penarikan royalti lagu sementara waktu akan dialihkan dan dipusatkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku selama dua bulan ke depan sambil menunggu rampungnya pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Pengelolaan royalti di Indonesia selama ini sering menuai masalah, mulai dari minimnya transparansi hingga keterlambatan distribusi kepada pencipta lagu dan musisi. Kondisi tersebut membuat banyak pelaku seni merasa haknya belum terpenuhi secara adil, sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan mereka maupun perkembangan industri musik nasional.
Dalam masa pendelegasian ini, LMKN memegang mandat penuh untuk menarik serta menyalurkan royalti lagu. Pemusatan kewenangan ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. LMKN dituntut memastikan bahwa hasil royalti benar-benar sampai kepada para pencipta dan musisi sesuai porsi hak mereka.
Kesepakatan ini disambut positif oleh para musisi serta asosiasi yang menaungi mereka. Dengan adanya sistem sementara yang lebih jelas dan terpusat, para pelaku seni berharap hak-haknya lebih terlindungi, sehingga mereka bisa lebih fokus pada proses berkarya dan memproduksi musik.
Meski menjadi langkah maju, masa transisi ini bukan tanpa tantangan. LMKN perlu memastikan memiliki kapasitas, sumber daya, serta mekanisme pengawasan yang memadai agar penarikan dan distribusi royalti berjalan sesuai aturan. Selain itu, keberhasilan implementasi ini juga sangat bergantung pada penyelesaian cepat RUU Hak Cipta yang tengah dibahas.
Dengan sistem sementara yang lebih transparan, musisi diharapkan memperoleh haknya secara adil, sekaligus memberi waktu bagi pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan regulasi permanen melalui revisi UU Hak Cipta.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?