clock December 24,2023
MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Kewajiban Bayar Royalti Dibatalkan

MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Kewajiban Bayar Royalti Dibatalkan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini bermula karena Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser tanpa izin dari penggugat, Arie Sapta Hernawan atau Arie Bias. Putusan MA membatalkan kewajiban Agnez Mo untuk membayar royalti yang sebelumnya ditetapkan.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama memutuskan Agnez Mo wajib membayar royalti kepada penggugat. Agnez Mo kemudian mengajukan banding, namun pengadilan tingkat banding tetap memperkuat putusan awal. Tidak puas dengan hasil tersebut, Agnez Mo menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

MA menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan Agnez Mo secara sengaja melanggar hak cipta. Dengan demikian, kewajiban membayar royalti kepada penggugat dibatalkan. Keputusan ini disambut baik oleh Agnez Mo dan tim kuasa hukumnya sebagai bentuk keadilan bagi seniman.

Putusan MA ini memiliki implikasi luas bagi industri musik Tanah Air. Kasus ini menekankan pentingnya perlindungan hak cipta bagi para pencipta karya dan diharapkan mendorong perbaikan regulasi terkait hak cipta di Indonesia.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories