
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengunjung tempat komersial seperti kafe dan restoran tidak akan dibebani kewajiban membayar royalti atas musik yang diputar di lokasi tersebut. Ia meminta masyarakat untuk tidak merasa khawatir, karena kebijakan penarikan royalti hanya ditujukan kepada pemilik atau pengelola usaha, bukan kepada pelanggan.
Belakangan, isu mengenai kewajiban membayar royalti musik di tempat umum seperti restoran, hotel, dan kafe menjadi sorotan publik. Sebagian masyarakat khawatir biaya tersebut akan dibebankan kepada konsumen sehingga menambah pengeluaran mereka. Menanggapi hal ini, Supratman menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pengunjung.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak cipta para musisi dan pencipta lagu dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat. “Kami ingin memastikan pemilik hak cipta mendapatkan imbalan yang layak, namun tanpa membebani konsumen,” ujar Supratman.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pelaku industri musik, lembaga manajemen kolektif, dan pengusaha di sektor kuliner. Tujuannya adalah mencari formula yang adil sehingga kepentingan musisi tetap terjaga tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Dengan penegasan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa resah saat mengunjungi kafe atau restoran. Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban royalti menjadi tanggung jawab pihak pengelola usaha, sementara pengunjung dapat menikmati suasana tanpa beban tambahan biaya.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?