
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencabut paspor milik mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, Jurist Tan, pada Senin (4/8/2025). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempersempit ruang gerak Jurist Tan yang kini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pencabutan paspor tersebut merupakan hasil koordinasi lintas lembaga penegak hukum, dengan tujuan mencegah Jurist Tan melarikan diri ke luar negeri dan mempermudah pelacakan keberadaannya. Tanpa dokumen perjalanan resmi, Tan akan menghadapi kesulitan dalam melakukan perjalanan internasional.
Pemerintah juga bekerja sama dengan sejumlah negara melalui Interpol untuk menyebarluaskan informasi status buronan ini, sehingga memperkecil peluang Tan mencari perlindungan di luar negeri. Langkah tegas ini mendapat dukungan publik yang menilai tindakan pemerintah menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?