
Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru yang membatasi pemanfaatan dana desa untuk membayar tunggakan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa jumlah dana desa yang dapat digunakan untuk pelunasan tunggakan tersebut maksimal 30 persen dari pagu dana desa per tahun. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan koperasi desa yang resmi diluncurkan pada Rabu (13/8/2025) di Kantor Kemendes PDT.
Dana desa telah menjadi salah satu instrumen penting untuk pembangunan pedesaan, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat. Namun, penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran, termasuk untuk menutup tunggakan koperasi secara berlebihan, dikhawatirkan dapat mengurangi alokasi bagi program-program pembangunan yang lebih mendesak.
Kopdes Merah Putih merupakan koperasi yang beroperasi di banyak wilayah pedesaan dan berperan dalam menyediakan akses pembiayaan bagi warga desa. Meski demikian, sejumlah koperasi mengalami kendala keuangan hingga menimbulkan tunggakan. Kondisi ini mendorong pemerintah membuat aturan pembatasan agar dana desa tidak terserap habis untuk pelunasan utang koperasi.
Batasan 30 persen ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan pengelolaan dana desa, sehingga mayoritas anggaran tetap difokuskan untuk pembangunan, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kebijakan ini menuai tanggapan beragam. Sebagian pihak mendukung karena dinilai dapat meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan desa. Namun, ada pula yang menilai pembatasan ini bisa menghambat pemulihan kinerja Kopdes yang mengalami kesulitan likuiditas.
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan dan transparansi penggunaan dana desa. Pemerintah diharapkan memperkuat mekanisme kontrol agar alokasi dana sesuai ketentuan, serta memastikan pelaporan yang jelas dan akuntabel.
Dengan adanya Permendes Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara penyelamatan koperasi dan keberlanjutan pembangunan desa. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif demi kemajuan dan kesejahteraan warga desa.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?