
KPK Selidiki Dugaan Pembelian LNG oleh Dua Eks Direktur Pertamina Tanpa Persetujuan RUPS dan Komisaris
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), yaitu Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HR). Keduanya diduga sengaja melakukan pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) secara impor tanpa mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun dewan komisaris, padahal pengadaan LNG tersebut merupakan kontrak jangka panjang, bukan sekadar kegiatan operasional rutin.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, KPK memastikan akan menelusuri dugaan penyimpangan ini secara menyeluruh. Penyidikan dilakukan dengan memeriksa dokumen terkait dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk dua mantan pejabat tersebut. KPK menilai tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mencerminkan adanya praktik tata kelola yang tidak sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Pembelian LNG secara impor tanpa prosedur persetujuan formal dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Sebagai perusahaan energi milik negara, Pertamina seharusnya mematuhi prosedur pengambilan keputusan yang telah ditetapkan, terutama dalam kontrak strategis jangka panjang yang melibatkan keuangan besar dan risiko tinggi.
Pihak Pertamina sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini, namun menyatakan akan mendukung penuh proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK. Perusahaan juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam seluruh proses bisnisnya dan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal.
KPK terus mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini. Jika ditemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum, proses akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan berpotensi menetapkan tersangka. Kasus ini menjadi penanda pentingnya kepatuhan terhadap prosedur korporasi, terutama dalam pengelolaan aset dan kebijakan energi nasional.
Penyelidikan KPK terhadap pembelian LNG tanpa persetujuan RUPS dan komisaris oleh dua mantan Direktur Pertamina menjadi sorotan publik. Langkah ini mencerminkan keseriusan lembaga antikorupsi dalam menegakkan prinsip akuntabilitas di sektor strategis. Ke depan, Pertamina dan BUMN lainnya diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan kepatuhan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?