
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong. Persetujuan ini diberikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 31 Juli 2025. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pengajuan abolisi ini berasal dari Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Keputusan tersebut pun menjadi perhatian luas di tengah dinamika hukum dan politik nasional.
Tom Lembong sempat terseret dalam perkara dugaan korupsi yang telah mencuat ke publik sejak beberapa waktu lalu. Meski demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa proses hukum terhadapnya penuh dengan kejanggalan, sehingga memunculkan desakan agar dilakukan koreksi terhadap proses peradilan yang ia jalani.
Proses persetujuan abolisi ini menuai dinamika dan perdebatan di dalam rapat paripurna. Sebagian fraksi menyatakan dukungan atas dasar bahwa Tom Lembong diduga menjadi korban ketidakadilan hukum. Namun, pihak lain mengkritik langkah ini karena dikhawatirkan akan mengganggu komitmen pemberantasan korupsi yang telah dibangun selama ini.
Langkah ini memicu reaksi beragam dari publik. Di media sosial, warganet membagikan opini pro dan kontra. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai abolisi ini sebagai koreksi atas kekeliruan sistem hukum, sementara aktivis anti-korupsi mengkhawatirkan keputusan ini bisa menjadi preseden buruk di masa depan.
Persetujuan DPR atas abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Presiden Prabowo merupakan langkah hukum yang sarat makna. Keputusan ini dapat dipandang sebagai upaya untuk menegakkan keadilan substantif, namun juga menimbulkan kekhawatiran mengenai komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi. Bagaimana dampaknya terhadap kepercayaan publik dan sistem hukum ke depan, masih akan terus menjadi sorotan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?