Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengadakan pertemuan penting dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Republik Indonesia, Faisal Bin Abdullah Amodi, guna membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada Senin, 3 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, berbagai topik krusial dibahas, termasuk standar kesehatan atau istithaah kesehatan haji.
Salah satu perhatian utama dalam diskusi tersebut adalah istithaah kesehatan jamaah calon haji Indonesia untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Menhaj Irfan Yusuf menekankan pentingnya aspek kesehatan ini, mengingat banyaknya jamaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci pada tahun 2025. "Kami membahas banyak hal dalam memperkuat koordinasi dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Mulai dari layanan embarkasi, asrama haji, istithaah kesehatan, layanan fast track hingga jaringan koordinasi Kedutaan Besar Arab Saudi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI," ujar Irfan Yusuf, seperti dikutip dari Antaranews.
Selain kesehatan, layanan Fast Track juga menjadi fokus dalam persiapan haji 2026. Layanan ini akan diterapkan di tiga bandara utama di Indonesia, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Adisoemarmo Solo, dan Bandara Juanda Surabaya. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses keberangkatan jamaah haji, sehingga mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan kenyamanan.
Menhaj RI dan Menhaj Saudi menegaskan komitmen mereka untuk memastikan penyelenggaraan Haji 2026 yang lebih aman, sehat, dan bermartabat. Fokus utama adalah penerapan standar kesehatan jamaah yang lebih ketat dan persiapan operasional yang lebih matang. Sebagai langkah konkret, kedua pihak sepakat membentuk joint operation group yang akan menjadi pusat koordinasi real-time dalam pemantauan seluruh aspek operasional haji.
Dalam perkembangan lain, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah sebesar Rp 87.409.366. Angka ini menunjukkan penurunan rata-rata sebesar Rp 2 juta dari BPIH yang diusulkan sebelumnya, yaitu Rp 89.410.259 per calon jamaah haji. Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan calon jamaah adalah Rp 54.194.366, sementara sisanya ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 33.215.000.
Kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, yang terdiri atas 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen). Pembagian kuota ini dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah di setiap provinsi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Koordinasi antara Kementerian Haji dan Umrah RI dengan Kedutaan Besar Arab Saudi menunjukkan komitmen kuat kedua negara dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2026. Dengan fokus pada kesehatan jamaah dan peningkatan layanan, diharapkan pelaksanaan haji tahun 2026 dapat berjalan lebih lancar dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para jamaah. Penurunan biaya haji juga menjadi kabar baik bagi calon jamaah, memberikan akses yang lebih terjangkau untuk menunaikan ibadah haji.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur