Eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, kini resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Hal ini terjadi setelah putusan perkara korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan yang melibatkan namanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Charles tidak mengajukan kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI), yang menandai akhir dari proses hukum panjang yang dihadapinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Charles Sitorus telah dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Salemba. "Charles Sitorus sudah inkrah, September di putusan banding, sudah dieksekusi badan," ujar Anang saat dihubungi pada Senin (3/11/2025). Eksekusi terhadap Charles dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, menandai langkah akhir dari proses hukum yang telah berlangsung.
Sebelumnya, Charles Sitorus dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukannya. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa Charles tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. "Bahwa benar, terdakwa Charles Sitorus hingga batas waktu yang ditentukan, tidak mengajukan permohonan kasasi," ujar Andi saat dikonfirmasi.
Dengan tidak adanya kasasi dari pihak Charles maupun jaksa penuntut umum (JPU), putusan banding ini telah berkekuatan hukum tetap. "Sehingga putusan atas nama Charles Sitorus Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst jo putusan Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk mengeksekusinya," lanjut Andi. Proses eksekusi ini menandai akhir dari perjalanan hukum yang melibatkan Charles Sitorus.
Kasus ini juga menyeret nama Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang sebelumnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Namun, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari presiden, yang membebaskannya dari hukuman tersebut.
Sementara itu, Charles Sitorus dan sembilan pengusaha swasta gula lainnya tetap divonis bersalah. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis ini menegaskan bahwa tindakan korupsi dalam importasi gula yang melibatkan mereka tidak dapat ditoleransi dan harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus korupsi importasi gula yang melibatkan Charles Sitorus dan sejumlah pengusaha swasta ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan eksekusi Charles ke Lapas Salemba, diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam setiap aktivitas perdagangan dan pemerintahan. Proses hukum yang telah dilalui menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga hukum dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di tanah air.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur