Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji sebagai syarat pelunasan biaya haji. Pemeriksaan ini harus dilakukan di puskesmas domisili masing-masing calon jemaah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap jemaah memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan, demi kelancaran dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Irfan menekankan bahwa penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. "Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji," ujar Irfan dalam keterangan pers resmi, Senin (24/11/2025). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah haji.
Irfan mengajak para jemaah untuk menjaga kesehatan sejak dini agar pada waktu keberangkatan nanti dalam kondisi sehat dan siap mengikuti rangkaian ibadah. "Harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitha’ah kesehatan, karena nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak. Jemaah yang dinilai tidak layak istitha’ah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga," jelas Gus Irfan.
Irfan juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi dari Kemenhaj. "Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan," ujar dia. Hal ini untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pelunasan biaya haji.
Gus Irfan, panggilan akrabnya, menuturkan bahwa daftar jemaah yang berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi di www.haji.go.id. "Kami harap jemaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan," ucapnya. Pelunasan biaya haji tahap pertama akan berlangsung mulai hari ini hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.
Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Pada tahap kedua, prioritas diberikan kepada jemaah yang gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua jemaah yang berhak dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar.
Pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji merupakan langkah penting yang diambil oleh pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji. Dengan mengikuti standar kesehatan yang ketat dan transparansi dalam proses pelunasan, diharapkan jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan aman dan nyaman. Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan informasi resmi dan akurat kepada jemaah, serta menyediakan prioritas bagi mereka yang membutuhkan dalam pelunasan tahap kedua.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur