
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini terkait dengan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap Riza Chalid telah ditetapkan sejak 11 Juli 2025.
Penyelidikan mengungkap adanya aliran dana yang mencurigakan melalui jaringan bisnis Riza Chalid. Dana tersebut diduga berasal dari kegiatan ilegal terkait korupsi di sektor migas. Bukti-bukti yang dikumpulkan Kejaksaan Agung dinilai cukup untuk menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka TPPU.
Riza Chalid disebut memanfaatkan jaringan perusahaan dan rekening bank, termasuk perusahaan cangkang di dalam dan luar negeri, untuk menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh secara tidak sah. Langkah ini diduga dilakukan agar jejak keuangan sulit dilacak oleh otoritas.
Kuasa hukum Riza Chalid menyatakan kliennya akan kooperatif selama proses hukum berjalan. Mereka juga menegaskan bahwa Riza Chalid siap membuktikan ketidakbersalahannya dan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan akan menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil. Penyidik akan terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi relevan untuk memperkuat dakwaan. Selain itu, Kejagung berencana berkolaborasi dengan otoritas internasional guna melacak aliran dana lintas negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku bisnis. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas justru dapat meningkatkan kepercayaan investor, karena menegaskan bahwa seluruh pelaku bisnis wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka TPPU menandai langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan, sekaligus menegaskan pentingnya integritas serta kepatuhan hukum bagi semua pihak dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?