Wakil Menteri Haji dan Umrah memberikan respons terkait gugatan yang dilayangkan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Dalam keterangannya, pihak kementerian menekankan bahwa fenomena umrah mandiri merupakan hal yang wajar karena memiliki pangsa pasar tersendiri di tengah masyarakat. Meskipun terdapat keberatan dari pihak asosiasi, pemerintah melihat bahwa munculnya tren berangkat umrah tanpa melalui jasa travel resmi adalah bentuk pilihan bagi jemaah yang menginginkan fleksibilitas lebih tinggi. Kelompok jemaah ini dinilai memiliki profil yang berbeda dibandingkan dengan jemaah yang tetap mengandalkan layanan profesional dari biro perjalanan. Pemerintah juga menyatakan bahwa perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi memudahkan masyarakat untuk mengatur perjalanan ibadah secara personal. Kendati demikian, aspek keamanan dan perlindungan jemaah tetap menjadi perhatian yang didiskusikan guna memastikan setiap warga negara yang beribadah ke tanah suci tetap dalam kondisi terlindungi. Di sisi lain, gugatan dari pihak penyelenggara perjalanan menjadi catatan bagi kementerian untuk terus melakukan penataan regulasi. Fokus utama ke depan adalah bagaimana mengakomodasi kebutuhan jemaah yang beragam tanpa mengabaikan eksistensi para pelaku usaha yang selama ini telah berkontribusi dalam melayani jemaah haji dan umrah secara legal.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur