clock December 24,2023
Hotman Paris Tidak Terlibat dalam Tim Pembela Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Hotman Paris Tidak Terlibat dalam Tim Pembela Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nama pengacara kondang Hotman Paris tidak tercantum dalam daftar tim hukum yang akan membela mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam persidangan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Ari Yusuf, salah satu pengacara Nadiem, yang sebelumnya juga pernah membela mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. "Iya, tidak ada (nama Hotman)," ujar Ari Yusuf saat dikonfirmasi pada Senin (24/11/2025).


Ari Yusuf mengaku tidak mengetahui alasan di balik keputusan keluarga Nadiem untuk tidak lagi memberikan kuasa kepada Hotman Paris. Sebelumnya, Hotman Paris telah mendampingi Nadiem selama proses penyidikan hingga penetapan status tersangka. Namun, pada 17 November 2025, Ari Yusuf menerima surat kuasa dari keluarga Nadiem untuk melanjutkan pembelaan. Saat ini, Nadiem akan dibela oleh dua tim pengacara, yaitu Ari Yusuf dan Dodi S Abdulkadir.


Berkas perkara Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025). Selain Nadiem, terdapat tiga tersangka lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Sementara itu, Jurist Tan, yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, masih buron dan belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kasus ini bermula ketika Nadiem Makarim diduga telah membahas pengadaan Chromebook sebelum dilantik menjadi menteri. Pada Agustus 2019, Nadiem membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core" bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya. Dalam grup tersebut, mereka membahas rencana digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.


Setelah resmi dilantik sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019, Nadiem mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan ini bertujuan agar produk Google, termasuk program Google for Education dengan Chromebook, dapat digunakan oleh Kementerian. Hasil pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.


Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. Saat ini, Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih dalam tahap penyidikan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tim JPU Kejari Jakarta Pusat kini tengah mempersiapkan surat dakwaan dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Kemendikbudristek.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories