
Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional sekaligus mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa 20 prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky tidak cukup hanya diberhentikan dari dinas militer. Menurutnya, mereka juga harus diproses melalui jalur pidana agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Prada Lucky ditemukan meninggal dunia dalam keadaan yang mencurigakan. Perkembangan penyelidikan kemudian menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik serta mempertanyakan disiplin dan budaya hukum di tubuh TNI.
Dudung menegaskan bahwa pemecatan bukanlah akhir dari pertanggungjawaban hukum. “Mereka tidak boleh hanya diberhentikan, tetapi harus dihukum pidana sesuai perbuatannya,” ujar Dudung. Ia menilai langkah tersebut penting demi memastikan keadilan bagi Prada Lucky dan keluarganya.
Selain menuntut proses hukum yang transparan, Dudung juga menekankan perlunya pembenahan dalam sistem pelatihan dan pengawasan internal TNI agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia menilai kasus ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh di tubuh militer.
Keluarga Prada Lucky menyambut baik desakan Dudung agar ada hukuman pidana bagi para pelaku. Dukungan masyarakat juga terus mengalir, dengan harapan proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Kasus kematian Prada Lucky menjadi perhatian serius publik sekaligus ujian bagi integritas hukum di lingkungan TNI. Desakan Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman diharapkan mampu mendorong keadilan ditegakkan sepenuhnya, tidak hanya secara administratif, tetapi juga melalui mekanisme pidana.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?