clock December 24,2023
18 Saksi Diperiksa, Komnas HAM Terus Dalami Kasus Pembunuhan Munir

18 Saksi Diperiksa, Komnas HAM Terus Dalami Kasus Pembunuhan Munir

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap perkembangan terbaru terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Tim ad hoc penyelidikan telah memeriksa sebanyak 18 saksi dari berbagai latar belakang untuk mengungkap fakta-fakta penting terkait kasus yang telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun ini.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa tim ad hoc ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 pada 5 Maret 2025. Pembentukan tim ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan proses penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.

Munir Said Thalib, seorang aktivis HAM yang dikenal vokal mengkritik pelanggaran hak asasi manusia, meninggal dunia dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Meskipun beberapa pelaku telah diadili, banyak pihak menilai bahwa dalang utama kasus ini belum terungkap, sehingga penyelidikan terus berjalan.

Komnas HAM menghadapi sejumlah hambatan, termasuk keterbatasan bukti dan kurangnya kerja sama dari beberapa pihak yang diduga terkait. Kompleksitas kasus yang sudah berjalan lebih dari dua dekade juga menambah kesulitan penyelidikan. Meski begitu, Komnas HAM tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.

Kasus Munir mendapat perhatian luas, baik dari publik di dalam negeri maupun dari komunitas HAM internasional. Dukungan dari berbagai pihak ini menjadi motivasi tambahan bagi Komnas HAM untuk terus mencari keadilan bagi Munir dan keluarganya.

Keluarga Munir dan masyarakat berharap agar penyelidikan ini dapat mengungkap dalang di balik pembunuhan Munir dan memastikan pelaku diadili sesuai hukum. Keberhasilan penyelidikan ini dianggap penting untuk menegakkan hak asasi manusia di Indonesia serta menjadi simbol perlawanan terhadap impunitas.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories