clock December 24,2023
Janji Ketua Komnas HAM, Usut Tuntas Kasus Munir atau Mundur dari Jabatan

Janji Ketua Komnas HAM, Usut Tuntas Kasus Munir atau Mundur dari Jabatan

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan apabila penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib belum juga tuntas hingga 8 Desember 2025. Janji tersebut ia sampaikan di hadapan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dalam aksi massa memperingati 21 tahun pembunuhan Munir bertajuk #UsutTuntas yang digelar di depan Kantor Komnas HAM.

Munir, aktivis vokal dalam memperjuangkan hak asasi manusia, meninggal dunia pada 7 September 2004 dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam. Investigasi menunjukkan bahwa ia diracun menggunakan arsenik, namun dalang utama di balik pembunuhan tersebut hingga kini belum terungkap secara jelas. Kasus ini telah menjadi salah satu catatan kelam pelanggaran HAM di Indonesia dan terus menjadi sorotan publik.

Anis Hidayah mengakui bahwa terdapat banyak hambatan dalam upaya penyelesaian, mulai dari keterbatasan bukti baru hingga persoalan birokrasi. Meski demikian, ia menegaskan Komnas HAM berkomitmen bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berbagai pihak terkait untuk membuka fakta sebenarnya. “Kami akan mengerahkan seluruh upaya agar keadilan bagi Munir dan keluarganya bisa ditegakkan,” tegasnya.

Pernyataan Anis mendapat sambutan positif dari aktivis HAM dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengawal kasus Munir. Mereka menilai komitmen ini sebagai momentum penting yang diharapkan dapat mendorong pemerintah serta penegak hukum agar lebih serius menuntaskan kasus yang telah berlarut-larut.

Komnas HAM telah merancang sejumlah langkah strategis, termasuk membentuk tim investigasi khusus yang fokus mencari bukti dan keterangan baru. Selain itu, Komnas juga membuka peluang untuk menjalin kerja sama dengan lembaga internasional demi memperkuat dukungan serta memberi tekanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus Munir bukan hanya sekadar menuntut keadilan bagi seorang aktivis, tetapi juga menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. Komitmen yang disampaikan Anis Hidayah diharapkan bisa menjadi titik balik menuju perubahan yang lebih baik dalam sistem hukum dan perlindungan HAM di tanah air.

Dengan tenggat waktu 8 Desember 2025, publik kini menanti langkah nyata Komnas HAM. Baik masyarakat Indonesia maupun komunitas internasional berharap janji tersebut dapat benar-benar diwujudkan, sehingga keadilan bagi Munir dan keluarganya akhirnya bisa ditegakkan.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?