
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa DPR bakal mengambil alih inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dengan demikian, usulan RUU ini tidak lagi berada di tangan pemerintah.
Yusril menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sebenarnya telah diajukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2023. Namun, sejak saat itu, DPR belum pernah membahasnya. Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menekankan pentingnya DPR segera membahas RUU ini agar proses legislasi dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Peralihan ini dilakukan untuk mempercepat pembahasan dan memastikan RUU Perampasan Aset memperoleh perhatian serius di DPR. Langkah ini diharapkan juga dapat mendorong kolaborasi antara pemerintah dan DPR dalam menyusun regulasi yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Meski DPR kini mengambil alih inisiatif, tantangan tetap ada. Beberapa anggota legislatif menyuarakan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penerapan RUU ini. Oleh karena itu, pembahasan yang mendalam dan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, sangat diperlukan.
Peralihan inisiatif RUU Perampasan Aset dari pemerintah ke DPR menandai babak baru dalam upaya memperkuat kerangka hukum di Indonesia. Dengan pembahasan yang komprehensif dan dukungan yang tepat, RUU ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi, sambil memastikan penerapannya adil dan transparan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?