Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), adalah pemilik awal lahan di Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. "Tapi, yang duluan punya Pak JK. Dan dia sudah diperpanjang," ujar Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Meskipun JK lebih dulu memiliki lahan tersebut, Nusron menegaskan bahwa hal ini tidak serta merta menjamin kebenaran dalam sengketa lahan yang sedang berlangsung. "Biasanya yang (lebih) dulu itu 70 persen lah itu yang lebih bener. Tapi enggak menjamin ya, tapi 70 persen lah yang bener begitu. Tapi enggak menjamin itu mutlak," tegas Nusron.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan pemeriksaan legal atau legal due diligence untuk memastikan proses mana yang paling tepat dan benar. "Kan enggak mungkin semuanya (proses) benar. Karena ada satu obyek, dua subyek, itu pasti ada yang salah kan," jelas Nusron. Langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan dalam sengketa lahan yang melibatkan PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development.
Sebelumnya, Jusuf Kalla meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara Hadji Kalla dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Ia menuding adanya praktik mafia tanah dalam kasus tersebut. JK menilai eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dilakukan dua hari sebelumnya tidak sah secara hukum. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi.
Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993. Namun, pengadilan justru memenangkan pihak GMTD. "Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain," kata JK, dikutip dari Tribun Makassar. JK juga menegaskan bahwa tanah tersebut dibeli dari Raja Gowa, menandakan bahwa kepemilikan lahan ini memiliki sejarah panjang.
Sengketa lahan di Tanjung Bunga antara Jusuf Kalla dan Gowa Makassar Tourism Development menyoroti kompleksitas kepemilikan tanah di Indonesia. Meskipun JK memiliki klaim awal atas lahan tersebut, proses hukum dan pemeriksaan legal yang sedang berlangsung akan menentukan kebenaran dalam kasus ini. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berupaya untuk menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan transparan, memastikan bahwa kepentingan semua pihak terjaga. Sengketa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah di Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur