
Keputusan Mendagri Terkait Empat Pulau Aceh Masuk Sumut Dinilai Cacat Formil oleh Jusuf Kalla
Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengalihkan empat pulau di Aceh ke dalam yurisdiksi Sumatera Utara memicu kritik pedas dari berbagai kalangan. Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa keputusan ini cacat formil. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menimbulkan kebingungan administratif, tetapi juga berpotensi memicu konflik antar daerah.
Empat pulau yang menjadi pusat kontroversi ini adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat pulau ini secara historis, kata JK, seharusnya masuk wilayah Aceh jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut. Namun, dengan adanya keputusan baru dari Mendagri, status administratif pulau-pulau tersebut kini dipertanyakan.
Pemerintah Aceh bereaksi keras terhadap keputusan ini. Mereka menilai bahwa langkah tersebut tidak mempertimbangkan sejarah dan kesepakatan yang telah ada sebelumnya. Gubernur Aceh menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan protes resmi dan meminta peninjauan ulang atas keputusan tersebut.
Keputusan ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga sosial dan ekonomi. Masyarakat yang tinggal di pulau-pulau tersebut merasa khawatir akan identitas dan hak-hak mereka. Selain itu, perubahan administrasi ini dapat mempengaruhi distribusi anggaran dan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.
Para ahli hukum menilai bahwa keputusan ini seharusnya melalui proses yang lebih transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait. Mereka menekankan pentingnya dialog antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari konflik yang lebih besar di masa depan.
Pemerintah Aceh berencana untuk membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan hukum. Mereka berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini demi menjaga keharmonisan antar daerah.
Keputusan Mendagri yang memasukkan empat pulau Aceh ke dalam wilayah Sumatera Utara menimbulkan polemik yang cukup serius. Diperlukan pendekatan yang lebih bijaksana dan dialog terbuka antara semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan adil. Keberlanjutan hubungan baik antara provinsi dan pemerintah pusat sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?