clock December 24,2023
Revisi RUU KUHAP: Masukan Masyarakat dan Tantangan Pembahasan

Revisi RUU KUHAP: Masukan Masyarakat dan Tantangan Pembahasan

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah menerima berbagai masukan dari masyarakat. Setidaknya ada 40 poin masukan yang sebagian besar telah diakomodasi dalam revisi ini. "Kita bahasnya terus terang ada 40 item masukan masyarakat yang itu sebagian besar kita akomodasi di dalam RUU KUHAP ini," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/11/2025).


Beberapa poin penting dari usulan masyarakat yang akan dimasukkan dalam RUU KUHAP antara lain penguatan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan seperti anak, perempuan, dan ibu hamil. RUU ini juga mendorong agar proses hukum lebih adil dan manusiawi terhadap kelompok rentan. Selain itu, RUU KUHAP mensinergikan dengan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), memastikan bahwa nilai pembuktian saksi penyandang disabilitas memiliki kekuatan hukum yang sama dengan saksi lainnya.


Transparansi dalam proses penyidikan menjadi perhatian khusus dalam pembahasan RUU KUHAP. Komisi III DPR dan pemerintah sepakat tentang penggunaan kamera pengawas selama penyidikan. Selain itu, tersangka wajib didampingi advokat selama pemeriksaan, dan pengacara berhak mengajukan keberatan yang akan dicatat dalam berkas perkara. RUU ini juga mengatur mekanisme keadilan restoratif yang dapat diterapkan mulai dari penyidikan hingga penuntutan.


RUU KUHAP merupakan salah satu prioritas DPR dan telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik Komisi III DPR dan pemerintah yang menyelesaikan pembahasan DIM dari RUU KUHAP hanya dalam dua hari. "Bagi kami ini menunjukan pengabaian terhadap prinsip penyusunan undang-undang yang benar, dan jelas sekali berdampak kualitas pembahasan suatu undang-undang yang akan berdampak terhadap publik," ujar Ketua Umum YLBHI, M Isnur.


Pembahasan RUU KUHAP yang dilakukan Komisi III dan pemerintah dinilai tidak menyentuh substansi persoalan hukum yang terjadi di lapangan. RUU ini dianggap tidak memberikan jaminan terhadap sejumlah persoalan seperti sistem peradilan pidana dalam kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, undue delay, dan kriminalisasi, serta pembatasan akses bantuan hukum. Sebaliknya, Komisi III justru memperluas kewenangan kepolisian untuk melakukan penangkapan, penahanan, penyadapan, hingga penggeledahan.


Isnur menyoroti bahwa subjektifitas polisi dalam upaya paksa tidak didukung dengan mekanisme pengawasan yang ketat oleh lembaga eksternal yang independen. "Kerangka hukum yang melegitimasi tindakan subjektif polisi sangat terbuka terjadinya penyalahgunaan wewenang," ujarnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.


Revisi RUU KUHAP menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa masukan masyarakat diakomodasi dengan baik dan substansi hukum yang ada dapat menjawab persoalan di lapangan. Diharapkan, dengan adanya revisi ini, sistem peradilan pidana di Indonesia dapat menjadi lebih adil, transparan, dan manusiawi, serta mampu melindungi hak-hak kelompok rentan. Namun, kritik terhadap proses pembahasan dan potensi penyalahgunaan wewenang harus menjadi perhatian serius bagi pembuat kebijakan.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories