Ketika seorang anak dinyatakan berhadapan dengan hukum (ABH) dan menjalani penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), tanggung jawab negara bergeser dari sekadar proses hukum menuju upaya pemulihan. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rika Aprianti, menegaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan negara adalah asesmen komprehensif terhadap kondisi anak. Asesmen ini mencakup latar belakang, kondisi psikologis, pendidikan, hingga minat mereka.
Hasil asesmen tersebut menjadi dasar penyusunan rencana pembinaan yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap anak. Melalui bimbingan dari petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), negara berupaya memastikan bahwa masa pidana tidak memutus tumbuh kembang mereka. Pembinaan di LPKA mencakup penguatan mental, agama, dan karakter, disertai pelatihan keterampilan yang relevan untuk dunia kerja. Anak juga tetap berhak atas pendidikan formal dan nonformal melalui kerja sama dengan sekolah setempat atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Rika menegaskan bahwa selama menjalani pidana, anak tidak boleh putus sekolah, karena hak pendidikan adalah hak paling utama yang harus diberikan kepada setiap anak. Selain pendidikan, kegiatan olahraga, seni, dan rekreasi rutin digelar agar anak tetap aktif dan bersemangat. Mereka yang membutuhkan dukungan tambahan juga mendapat pendampingan psikolog dan pekerja sosial yang berjejaring dengan LPKA.
Rika menegaskan bahwa seluruh hak anak tetap dilindungi selama menjalani masa pembinaan. Di setiap LPKA, petugas memastikan aspek kesehatan, psikologis, dan sosial anak terpenuhi. "Ditjen PAS memastikan bahwa semua hak anak di LPKA tetap terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya. Setiap anak juga ditempatkan di hunian yang disesuaikan dengan usia dan status hukum untuk menjaga rasa aman. Pengawasan dilakukan secara rutin bersama instansi lain agar standar perlindungan anak benar-benar berjalan.
Menurut Rika, proses pembinaan tidak berhenti di dalam tembok lembaga. Sebelum bebas, anak-anak mengikuti program reintegrasi yang berisi pelatihan keterampilan dan pembekalan sosial agar siap kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. "Setelah bebas, anak masih mendapatkan pendampingan lanjutan dari petugas Bapas agar dapat beradaptasi dengan baik," kata Rika. Untuk mendukung itu, Ditjen PAS menjalin kerja sama dengan dinas sosial, tenaga kerja, serta lembaga pendidikan dan keagamaan.
Pendekatan ini menjadi sorotan publik seiring penanganan kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025). Peristiwa yang terjadi saat shalat Jumat itu menyebabkan puluhan korban luka dan kepanikan di lingkungan sekolah. Polisi menetapkan salah satu siswa berusia 17 tahun sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Status ini menandakan bahwa proses hukumnya akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan prinsip pembinaan, bukan pembalasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, tindakan anak tersebut diduga dipicu tekanan emosional dan rasa keterasingan. Temuan itu menyoroti pentingnya dukungan psikologis di lingkungan keluarga dan sekolah, agar tekanan emosional tidak berubah menjadi tindakan berisiko. "Bahwa yang bersangkutan ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut merasa sendiri, merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya," kata Iman.
Pakar hukum pidana Albert Aries mengatakan, meski tindakan anak dapat diproses secara hukum, pendekatannya tetap harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. "SPPA secara umum harus mengedepankan pembinaan, pembimbingan, dan kepentingan terbaik untuk anak, meskipun pelaku dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ujarnya. Ia menekankan bahwa pemidanaan terhadap anak bersifat upaya terakhir (ultimum remedium).
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menilai, sistem hukum Indonesia sejatinya sudah berpihak pada perlindungan anak. Namun, pelaksanaannya perlu diperkuat agar tetap berorientasi pada pemulihan. "Sistem hukum khususnya SPPA sudah cukup bagus. Selaras dengan aturan hukum internasional dan prinsip hak anak," ujarnya. Ia mengingatkan, perkara anak tidak bisa dipandang semata dari pasal atau pelanggaran hukumnya. Faktor lingkungan, termasuk tekanan sosial dan digital, turut berpengaruh pada perilaku anak. Karena itu, reaksi negara harus tetap bersifat preventif dan edukatif, bukan represif.
Pendekatan holistik dalam menangani anak berhadapan dengan hukum di LPKA menekankan pentingnya pemulihan dan reintegrasi. Dengan memastikan hak-hak anak terpenuhi dan memberikan dukungan yang diperlukan, diharapkan anak-anak dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan siap menghadapi masa depan. Kasus di SMA 72 Jakarta menjadi pengingat akan pentingnya dukungan psikologis dan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan anak.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur