Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghasilkan ketentuan baru yang signifikan. Pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak akan dijatuhi pidana, melainkan akan mendapatkan rehabilitasi atau perawatan. Kesepakatan ini dicapai antara Komisi III DPR dan pemerintah, menandai langkah maju dalam perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.
Poin penting ini merupakan hasil usulan dari LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas. Mereka mengusulkan adanya pengaturan tambahan untuk memastikan pemberian keterangan secara bebas tanpa hambatan. Hal ini disampaikan oleh David, perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, dalam rapat panitia kerja Komisi III dan pemerintah di Gedung DPR RI pada Rabu, 12 November 2025.
Dalam draf RUU KUHAP yang dibacakan oleh David, usulan tersebut dituangkan dalam Pasal 137A. Ayat (1) menyatakan bahwa pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena disabilitas mental dan/atau intelektual berat dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan. Ayat (2) mengatur bahwa tindakan tersebut ditetapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum. Ayat (3) menegaskan bahwa penetapan tindakan bukan merupakan putusan pemidanaan, dan tata cara pelaksanaannya akan diatur melalui peraturan pemerintah (ayat 4).
Tim perumus menekankan bahwa ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. "Ini mengakomodir agar penyandang disabilitas mental mendapat rehabilitasi, bukan pemidanaan. Termasuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP," ujar David.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, menyatakan bahwa pemerintah sependapat dengan usulan tersebut karena sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana dalam KUHP baru. "Dalam KUHP itu, Pasal 38 dan 39 tentang pertanggungjawaban pidana memang menyebutkan bahwa bagi penyandang disabilitas mental, mereka dianggap tidak mampu bertanggung jawab," jelas Edward.
Namun, tidak semua pihak sependapat dengan kesepakatan ini. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), organisasi advokasi hak-hak penyandang disabilitas mental di Indonesia, menilai bahwa rumusan revisi KUHAP yang menyatakan penyandang disabilitas mental "tidak dapat dipidana" adalah keliru dan memperkuat stigma. Nena Hutahaean, Koordinator Advokasi PJS, menolak rumusan tersebut karena dianggap menyuburkan stigma bahwa penyandang disabilitas mental tidak mampu bertanggung jawab.
Nena menegaskan bahwa prinsip tersebut bertentangan dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), konvensi internasional tentang hak-hak penyandang disabilitas yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 2006. Indonesia telah meratifikasi CRPD melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. "Ini bertentangan dengan Pasal 12 CRPD yang menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kapasitas hukum yang sama dengan non-disabilitas," ujar Nena.
Di sisi lain, pakar hukum pidana Albert Aries menjelaskan bahwa konsep putusan berupa tindakan (measure) harus dipahami dalam konteks double track system yang diperkenalkan KUHP baru. "Putusan berupa tindakan adalah konsekuensi dari sistem dua jalur yang diperkenalkan dalam KUHP Baru. Jadi selain sanksi pidana, ada pula tindakan," jelas Albert.
Revisi KUHAP yang mengatur pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dipidana merupakan langkah penting dalam perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Meskipun terdapat pandangan berbeda, terutama dari organisasi advokasi, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas mental di Indonesia. Dukungan dari pemerintah dan kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur