Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini mengakhiri perjalanan panjang kasus yang melibatkan tuduhan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022.
Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Dua anak buahnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dinyatakan bersalah dan masing-masing dihukum empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
Keputusan Presiden Prabowo untuk merehabilitasi ketiganya memulihkan hak dan martabat mereka. "Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kami meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hasilnya, Presiden menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/11/2025), majelis hakim menyatakan bahwa Ira dan rekan-rekannya tidak menikmati uang hasil korupsi. Tindakan mereka dianggap sebagai kelalaian berat yang memperkaya pihak lain, bukan diri sendiri. "Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian," ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana.
Hakim Sunoto, ketua majelis, memiliki pandangan berbeda. Ia berpendapat bahwa para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Menurutnya, keputusan bisnis yang diambil dilindungi oleh business judgement rule, sehingga tidak bisa dipidanakan meski berdampak buruk bagi perusahaan.
Menjelang vonis, narasi bahwa Ira dikriminalisasi menguat di media sosial. Banyak pihak yang mengenal Ira menyatakan bahwa ia telah memberikan kontribusi besar bagi negara, terutama di PT ASDP. Publik menyoroti pencapaian PT ASDP di bawah kepemimpinannya yang mencetak laba terbesar sepanjang sejarah BUMN tersebut.
Majelis hakim menegaskan bahwa sidang tidak mengadili opini dan narasi di media sosial, melainkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah. Narasi kriminalisasi dianggap sebagai upaya untuk mengaburkan fakta hukum. "Pembelaan para terdakwa yang menyatakan dirinya korban kriminalisasi adalah pembelaan yang tidak menyentuh substansi perkara," ujar Hakim Ana.
Rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo menandai akhir dari perjalanan panjang kasus yang melibatkan Ira Puspadewi dan dua rekannya. Keputusan ini memulihkan hak dan martabat mereka, meskipun kontroversi dan narasi kriminalisasi sempat mewarnai proses hukum yang berjalan. Kasus ini menjadi pengingat akan kompleksitas dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan keputusan bisnis dan pengelolaan BUMN.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur