
Pada Kamis (28/8/2025), ratusan demonstran dari kelompok buruh menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta. Mereka menuntut percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bentuk perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pekerja rumah tangga. Isu ini kembali menjadi perhatian publik karena banyak kasus pelanggaran hak yang dialami pekerja di sektor domestik.
Di tengah berlangsungnya aksi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU PPRT. Berdasarkan pantauan Kompas.com, rapat dimulai setelah massa aksi mulai meninggalkan depan Gedung DPR/MPR RI di Jalan Gatot Subroto. Namun, rapat yang seharusnya melibatkan puluhan anggota Baleg tersebut berjalan dengan kehadiran sangat minim. Hanya dua anggota yang tampak hadir secara fisik, yakni Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, serta Alimudin Kolatlena dari Fraksi Gerindra.
RUU PPRT dianggap penting karena memberikan landasan hukum bagi pekerja rumah tangga, termasuk jaminan atas kesejahteraan, perlindungan dari kekerasan, dan pengakuan hak-hak dasar lainnya. Selama ini, pekerja rumah tangga kerap terabaikan dalam regulasi ketenagakerjaan sehingga rentan mengalami diskriminasi maupun pelanggaran hak.
Sepinya kehadiran anggota Baleg dalam rapat ini memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Publik dan media mempertanyakan keseriusan DPR dalam menangani isu yang menyangkut hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Aksi demonstrasi dan minimnya anggota DPR dalam rapat Baleg mencerminkan tantangan dalam proses legislasi. Tekanan publik diharapkan mampu mendorong DPR agar lebih fokus dan berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU PPRT demi terciptanya keadilan dan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?