clock December 24,2023
PKB Prihatin atas Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK

PKB Prihatin atas Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan keprihatinannya atas penahanan Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang merupakan kader partai tersebut, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cucun mengungkapkan rasa prihatin dan mempertanyakan bagaimana insiden ini bisa menimpa kader PKB.


"Kami terhadap kader pasti ya, kita turut prihatin dan menyampaikan rasa... Kita juga kepedulian, bahwa kok bisa terjadi seperti ini ya di kader kami," ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).


Menyikapi kejadian ini, Cucun memerintahkan seluruh kader PKB yang menjabat sebagai kepala daerah serta yang bertugas di legislatif maupun eksekutif untuk tidak mengulangi insiden serupa. Ia menekankan pentingnya menghindari tindakan yang dapat mengarah pada kasus seperti yang dialami oleh Gubernur Riau.


"Makanya kita juga menghormati apa yang sudah menjadi keputusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Nanti tolong dibuka seterang-terangnya siapa saja, misalkan ini kan, jangan sampai karena kader kami misalkan sekarang tidak punya kekuatan apa-apa sehingga bisa terjadi seperti ini," jelasnya.


Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).


Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).


Johanis menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid. "Fee tersebut sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp 106 miliar)," ujarnya.


Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025. "Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ucap Johanis.


Penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK menimbulkan keprihatinan di kalangan PKB. Partai tersebut menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan mendorong transparansi dalam pengungkapan kasus ini. Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh kader PKB untuk menjaga integritas dan menghindari tindakan yang dapat merugikan partai dan masyarakat.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories