Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa partainya belum membahas mengenai bantuan hukum dan sanksi untuk Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pemerasan. Abdul Wahid telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Cucun mengungkapkan bahwa hingga saat ini, PKB belum membicarakan langkah-langkah yang akan diambil terkait kasus ini. "Ya kita belum dibicarakan itu ya, nanti. Kita belum lihat seperti apa, karena kita juga harus minta arahan dulu," ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Ia menambahkan bahwa keputusan mengenai bantuan hukum dan sanksi akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan partai.
Saat ditanya mengenai komunikasi langsung dengan Abdul Wahid, Cucun mengaku belum mengetahui apakah PKB telah berkomunikasi dengan Gubernur Riau tersebut. "Saya belum tahu. Dia sudah menunjuk kuasa hukum atau belum. Makanya nanti kita akan sikapi setelah ini," imbuh Cucun.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah terkait anggaran Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI. Pertemuan tersebut membahas kesanggupan memberikan fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Riau Abdul Wahid. Fee tersebut terkait dengan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang mengalami kenaikan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Setelah penetapan tersangka, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi perhatian publik dan partai politik terkait. PKB, sebagai partai yang menaungi Abdul Wahid, masih menunggu arahan lebih lanjut sebelum mengambil langkah terkait bantuan hukum dan sanksi. Sementara itu, KPK terus melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur