Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus artis, Surya Utama, yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya, baru-baru ini menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi Uya Kuya, yang menegaskan pentingnya belajar dari setiap pengalaman hidup. "Ya pasti kita semua manusia harus belajar lah," ungkap Uya Kuya usai menghadiri sidang MKD di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dalam pernyataannya, Uya Kuya menyatakan menerima keputusan MKD yang menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar kode etik DPR. MKD memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI setelah terbukti tidak melanggar kode etik. "Kita hargai keputusan dari MKD. Dan saya menerima, dan seperti yang tadi dilihat (putusannya)," ujar Uya Kuya.
Ketika ditanya mengenai anggota DPR lainnya seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio yang tetap dihukum nonaktif, Uya Kuya memilih untuk tidak berkomentar. Ia menegaskan bahwa MKD DPR membuat putusan secara profesional dan berdasarkan bukti. "Aku enggak bisa komentarin yang lain. Cuma ibaratnya kan kita menghargai. Dan MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif. Dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti, dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan," katanya.
Lebih lanjut, Uya Kuya mengaku belum mengetahui rencana selanjutnya setelah diputus tidak melanggar kode etik. "Ya enggak tahu, saya kan baru keluar dari sini, belum koordinasi apa-apa, saya juga enggak tahu apa-apa,” ujarnya. Sebelumnya, Uya Kuya juga terlihat menangis saat MKD membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Diketahui, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI. “Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR, Adang Darajatun saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun. Sebaliknya, kemarahan publik terhadap aksi joget Uya Kuya disebabkan oleh adanya berita bohong. “Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
Imron menjelaskan, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama atau tidak terkait dengan sidang. Video-video lama itu disunting dan disebarkan ulang seolah-olah sebagai bentuk respons terhadap kritik publik atas tunjangan dan gaji DPR RI. “Bahwa setelah melihat video-video teradu tiga Surya Utama di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong,” ujar Imran. “Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” katanya lagi.
Kendati demikian, MKD menyayangkan tindakan Uya Kuya yang seharusnya bisa langsung mengklarifikasi beredarnya kesalahan informasi mengenai dirinya. Sebelumnya, Uya Kuya diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
Kasus yang melibatkan Uya Kuya ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya klarifikasi dan komunikasi yang tepat dalam menghadapi berita bohong. Keputusan MKD yang memulihkan nama baik Uya Kuya menunjukkan bahwa proses hukum yang adil dan objektif dapat mengatasi kesalahpahaman publik. Uya Kuya diharapkan dapat mengambil hikmah dari pengalaman ini dan terus berkontribusi positif sebagai anggota DPR RI.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur