Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan komitmennya dalam memberantas parkir liar yang kerap menjadi pemicu kemacetan di ibu kota. Dalam laporannya, pihak berwenang mengklaim telah melakukan penertiban secara konsisten di sedikitnya 100 titik parkir liar setiap harinya yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Langkah tegas ini diambil melalui sinergi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak kepolisian. Penertiban dilakukan mulai dari penderekan kendaraan, pengempesan ban, hingga pemberian sanksi denda maksimal bagi para pelanggar. Fokus utama operasi ini menyasar ruas-ruas jalan protokol, area sekitar pusat perbelanjaan, serta trotoar yang sering disalahgunakan untuk parkir kendaraan pribadi maupun ojek daring. Pemprov DKI menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar mengejar angka penindakan, melainkan upaya untuk mengembalikan fungsi jalan dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya serta pejalan kaki. Tingginya angka penertiban harian ini mencerminkan masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam menggunakan fasilitas parkir resmi yang tersedia. Selain penegakan hukum di lapangan, pemerintah juga terus berupaya memperbanyak penyediaan kantong parkir resmi dan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum guna mengurangi beban kendaraan di jalan raya. Masyarakat diimbau untuk selalu menaati rambu-rambu lalu lintas dan tidak sembarangan memarkirkan kendaraan demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Jakarta.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?
redaktur