clock December 24,2023
KPK Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset untuk Perkuat Efek Jera Terhadap Pelaku Korupsi

KPK Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset untuk Perkuat Efek Jera Terhadap Pelaku Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap segera disahkannya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Langkah legislasi ini dinilai sangat krusial untuk memberikan tekanan lebih besar bagi para koruptor, tidak hanya melalui hukuman penjara, tetapi juga dengan memiskinkan mereka lewat penyitaan harta hasil kejahatan. Pihak KPK berpendapat bahwa selama ini hukuman badan saja belum cukup efektif dalam menekan angka korupsi. Keberadaan UU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengejar harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang panjang dan rumit. Hal ini dipandang sebagai cara paling jitu untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. Selain memberikan efek jera secara finansial, regulasi ini juga bertujuan untuk memutus rantai aliran dana yang seringkali digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan atau membiayai aktivitas ilegal lainnya. Dengan mekanisme yang lebih progresif, negara memiliki wewenang lebih luas untuk mengambil alih aset-aset yang tidak bisa dibuktikan asal-usulnya secara sah oleh pemiliknya. KPK menekankan bahwa komitmen politik dari pemerintah dan DPR sangat dibutuhkan agar rancangan undang-undang ini bisa segera menjadi payung hukum tetap. Dengan adanya UU Perampasan Aset, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia diharapkan dapat memasuki babak baru yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi pengembalian kekayaan negara.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories