clock December 24,2023
Pemangkasan Masa Hak Guna Lahan di IKN: Keyakinan Nusron Wahid Terhadap Minat Investor

Pemangkasan Masa Hak Guna Lahan di IKN: Keyakinan Nusron Wahid Terhadap Minat Investor

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan keyakinannya bahwa pemangkasan masa hak guna lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan mempengaruhi minat investor. Menurut Nusron, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) justru memberikan kepastian hukum dan memperkuat posisi negara tanpa harus menghalangi investasi. "Ya, saya yakin lebih baik ada keputusan begitu. Dan saya yakin tidak akan terpengaruh," ujar Nusron saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).


Nusron menambahkan bahwa pemerintah dapat menyiapkan insentif alternatif bagi investor yang terdampak perubahan aturan durasi hak guna lahan. "Ya nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain. Selain insentif HGU itu. Kan itu namanya insentif, kan," jelas Nusron. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya tarik investasi di IKN meskipun ada perubahan regulasi.


Nusron memastikan bahwa pemerintah akan sepenuhnya mengikuti putusan MK terkait pembatalan skema hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun. "Ya kita ikuti keputusan hukum. MK memutuskan, ya kita ikut," tegas Nusron. Ketika ditanya mengenai kemungkinan revisi UU IKN untuk menyesuaikan dengan putusan MK, Nusron menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperlukan. "Oh enggak perlu kan. Enggak perlu kan sudah putusan. Kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu," ucapnya.


Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) memangkas masa Hak Atas Tanah di kawasan IKN yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle. Ketentuan yang dipangkas MK mencakup HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusan tersebut, HGU kini maksimal 95 tahun, HGB maksimal 80 tahun, dan Hak Pakai maksimal 80 tahun.


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa aturan IKN yang lama berpotensi melemahkan negara dalam menjalankan kewenangannya atas tanah dan menciptakan perlakuan berbeda dengan daerah lain. "Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara," ujar Guntur. MK juga menilai, ketentuan lama berpotensi menimbulkan diskriminasi investasi karena durasi penggunaan tanah di IKN jauh lebih panjang dibanding daerah lain yang tunduk pada aturan umum agraria.


Dengan adanya pemangkasan masa hak guna lahan di IKN, pemerintah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan daya tarik investasi. Keyakinan Nusron Wahid terhadap minat investor menunjukkan optimisme bahwa perubahan regulasi ini tidak akan menghalangi pertumbuhan investasi di IKN. Pemerintah juga berkomitmen untuk menyediakan insentif alternatif guna mendukung para investor yang terdampak, sehingga IKN tetap menjadi destinasi investasi yang menarik.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories