clock December 24,2023
Pemblokiran Rekening Dormant, Presiden Panggil Kepala PPATK, DPR Soroti Minimnya Sosialisasi

Pemblokiran Rekening Dormant, Presiden Panggil Kepala PPATK, DPR Soroti Minimnya Sosialisasi

Kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memicu keresahan di kalangan masyarakat. Langkah yang dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang ini menuai kritik, terutama karena dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.F.P., menyampaikan bahwa kurangnya informasi mengenai syarat dan kriteria rekening yang diblokir telah menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi situasi tersebut, Presiden memanggil Kepala PPATK untuk melakukan pembahasan mendalam terkait implementasi kebijakan tersebut. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa langkah pemberantasan kejahatan keuangan tetap sejalan dengan perlindungan hak-hak nasabah. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan strategis yang diambil tidak berdampak negatif terhadap kenyamanan dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Sebagai lembaga yang mengawasi lalu lintas transaksi keuangan, PPATK berperan penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Namun, pelaksanaan pemblokiran rekening harus dibarengi dengan keterbukaan informasi dan komunikasi yang jelas kepada masyarakat. Diperlukan transparansi mengenai kriteria rekening yang dianggap dormant, serta prosedur pengaktifan kembali yang mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.

Sejumlah nasabah mengeluhkan akses terhadap dana mereka yang tiba-tiba diblokir, padahal dibutuhkan untuk kebutuhan penting seperti membayar tagihan atau pengeluaran harian. Tidak sedikit dari mereka yang tidak mengetahui bahwa rekening mereka masuk kategori dormant. Situasi ini menunjukkan pentingnya peran bank dan lembaga keuangan untuk aktif memberi informasi kepada nasabah terkait status rekening dan potensi pemblokiran.

Sebagai respons terhadap keresahan publik, perlu dilakukan peningkatan sosialisasi mengenai kebijakan ini, baik oleh PPATK maupun oleh institusi perbankan. Selain itu, penyediaan mekanisme pengaduan dan reaktivasi rekening yang cepat dan mudah sangat penting agar nasabah tidak dirugikan. Evaluasi terhadap kebijakan ini juga perlu dilakukan secara berkala agar tujuannya tetap tercapai tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Pemblokiran rekening dormant merupakan kebijakan strategis dalam upaya melawan tindak pidana keuangan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada tata kelola yang transparan, komunikasi yang efektif, dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah. Kolaborasi antara pemerintah, PPATK, perbankan, dan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif, adil, dan tetap mendapat kepercayaan publik.

Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?

Follow US

Top Categories