
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui pemberian amnesti bagi 1.116 orang dalam rapat paripurna yang digelar pada 31 Juli 2025. Di antara penerima amnesti tersebut, terdapat mereka yang terjerat dalam kasus penghinaan terhadap presiden. Persetujuan ini diberikan setelah Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan amnesti melalui Surat Presiden (Surpres) tertanggal 30 Juli 2025.
Amnesti ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk menciptakan iklim politik yang lebih tenang serta meredam ketegangan sosial di tengah masyarakat. Awalnya, usulan amnesti diajukan untuk sekitar 44 ribu orang. Namun, setelah melalui proses verifikasi yang ketat dan uji publik, hanya 1.116 orang yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk menerima amnesti.
Sebelum disetujui, DPR melakukan berbagai konsultasi dan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Amnesti ini dipandang sebagai langkah untuk memberikan kesempatan kedua bagi individu yang telah melakukan pelanggaran, serta sebagai upaya memperkuat persatuan bangsa di tengah tantangan politik yang ada.
Kebijakan ini memunculkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian kalangan menganggap langkah ini sebagai bentuk kebijakan yang humanis dan mencerminkan semangat rekonsiliasi. Namun, ada pula yang mengkritisinya sebagai bentuk ketidaktegasan dalam penegakan hukum. Polemik terkait amnesti ini pun diperkirakan akan terus menjadi bahan perdebatan publik.
Diharapkan, pemberian amnesti ini dapat mendorong terciptanya stabilitas politik nasional. Dengan menurunnya jumlah kasus hukum bermuatan politik, pemerintah optimistis suasana sosial-politik akan lebih kondusif, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat meningkat. Di sisi lain, langkah ini juga dipandang dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung hak asasi manusia di mata dunia.
Persetujuan DPR atas amnesti bagi 1.116 orang, termasuk dalam kasus penghinaan presiden, merupakan tonggak penting dalam mewujudkan rekonsiliasi politik dan sosial di Indonesia. Meskipun menuai tanggapan pro dan kontra, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memperkuat harmoni nasional dan membuka ruang bagi perbaikan ke depan.
Kamu harus terdaftar atau login untuk berkomentar Masuk?